Selasa, 24 Februari 2009

UU ITE dan Blokir Situs Porno

Akhir-akhir ini dunia internet di Indonesia sedang heboh karena akan adanya UU ITE. Masalah pemblokiran situs porno merupakan sebagian kecil dari isi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bayangkan saja, bagaimana susahnya melakukan pemblokiran kalau nama selalu ganti, IP selalu ganti, bahkan jika menggunakan metode stealth (samaran) seperti itu. Saya dengar katanya Depkominfo akan membagikan software gratis untuk komputer rumah/kantor agar dapat melakukan pemblokiran situs porno.

Saya jadi mikir, ini namanya akan menambah beban kerja juga. Di kantor-kantor, kerjaan admin setiap hari bisa melototin alamat situs porno untuk menambah daftar filter dan ini bisa mengurangi produktivitas kerja. Bisa jadi, software tersebut hanya akan jadi pajangan saja di meja atau bahkan diumpetin ke laci meja :)

Memang bukan pekerjaan mudah melakukan pemblokiran situs porno. Mengapa ? Ada beberapa faktor yaitu :

1. Situs porno tidak selalu memakai nama domain, seringkali hanya alamat IP saja
2. Bisnis situs porno memang menggiurkan, oleh karena itu pebisnis situs porno selalu memiliki sekian puluh bahkan ratusan nama domain tetapi isinya sama.
3. Tidak semua situs porno menggunakan nama website atau nama domainnya menggunakan konotasi porno. Bahkan seringkali menggunakan kata yang lazim dipakai anak-anak seperti kids toy atau mainan anak-anak, dll.
4. Pemblokiran kadang bisa dilewati dengan cara memakai proxy atau menggunakan media search engine.

Ada solusi yang mungkin bisa membantu dalam pemblokiran situs porno tanpa harus mengurangi produktivitas dan kenyamanan berinternet. Saya sudah mempraktekkan pemblokiran situs porno menggunakan jasa OpenDNS.org yang menyediakan jasa filter koneksi internet secara gratis. OpenDNS.org bekerjasama dengan beberapa organisasi anti porno dan phising menyediakan daftar website yang masuk kategori porno. Jadi kita tidak perlu repot-repot untuk menambahkan sendiri daftar situs porno. Cara ini cukup efektif saya gunakan di kampus sehingga mahasiswa sudah tidak bisa lagi ngintip situs porno di kampus. Dan administrator server kampus juga tidak lagi bekerja keras mengurusi filter ini.

Berikut adalah langkah-langkah implementasi OpenDNS.org bagi organisasi/warnet atau bisa juga untuk rumahan :

1. Daftarkan diri anda di OpenDNS.org dan ikuti semua langkahnya. Langkah-langkah ini anda sesuaikan dengan OS yang anda gunakan pada komputer koneksi anda.
2. Setelah selesai dan anda merubah DNS koneksi anda ke DNS OpenDNS.org maka aktifkan fitur Dynamic IP melalui Dashboard (anda harus login) di OpenDNS.org
3. Kemudian silahkan menuju DNSOmatic.com dan Sign-in menggunakan username/password OpenDNS.org anda. Biasanya jika anda sudah login di OpenDNS.org kalau anda menuju dnsomatic.com maka akan otomatis login juga.
4. Kalau dalam kolom Your Service di dnsomatic.com koneksi anda belum masuk, silahkan klik add a service. Tapi biasanya sudah otomatis masuk. Kemudian aktifkan dengan meng-klik gambar tangan yang jempolnya ke bawah. Kalo gambar tangan jempolnya keatas dan berwarna hijau, berarti sudah aktif.
5. Nah sekarang bagi yang selalu pakai ISP yang berganti-ganti IP (dynamic IP) seperti Speedy Personal atau dial-up, anda harus menggunakan software IP Updater agar terhubung ke dnsomatic.com. Saya biasa memakai software milik marc-hoersken karena ringan dan mudah.
6. Anda buat software updater ini on terus di tray sehingga setiap kali anda online maka software ini akan otomatis menghubungi dnsomatic.com untuk mengupdate IP anda dan dnsomatic.com akan menghubungi OpenDNS.org untuk menggunakan jasa filternya.
7. Selesai sudah.

Tinggal anda kemudian melakukan seting di OpenDNS.org mengenai website apa yang akan di blok dan website apa yang akan di whitelist. Setelah itu biarkan OpenDNS.org yang bekerja untuk anda. Bahkan jika anda gunakan search engine apapun, dan klik link porno, tetap saja akan terblokir

Itulah solusi gratis yang tidak akan mengganggu produktivitas kerja dan tidak menyusahkan. Saya bayangkan… bagaimana kalau seandainya Depkominfo membuat sistem semacam ini, tentunya bekerjasama dengan ISP/APJII seperti OpenDNS.org yang memiliki kerjasama dengan banyak ISP di Amerika. Tentunya akan memudahkan masyarakat dalam hal mesukseskan program moralisasi bangsa melalui pemblokiran situs porno. Meskipun sebenarnya saya tidak yakin 100% juga efektifitas pemblokiran situs porno dengan peningkatan kejahatan seksual serta keisengan para hacker dan cracker di dunia maya.

berikut ini juga ada beberapa software untuk filterisasi situs porno.

download 1
download 2
download 3

Tidak ada komentar: