Jumat, 13 Maret 2009

5 Parpol di Gunungkidul Tidak Boleh Ikut Kampanye


Karena tidak memenuhi persyaratan, sebnayak 5 parpol di Gunungkidul pada kampanye pemilu mendatang dipastikan tidak akan melakukan kegiatan. Sebagaimana yang dikatakan Ketua KPUD Gunungkidul Drs Sukimin. Tindakan tegas dengan sanksi tidak boleh mengikuti kampanye dijatuhkan pada Partai Serikat Indonesia (PSI) yang tidak juga menyerahkan rekening dana kampanye, meskipun partai ini memiliki caleg di Gunungkidul. Sedangkan empat parpol yang tidak dapat mengikuti kampanye dikarenakan tidak memiliki caleg di Gunungkidul, yaitu Partai Kedaulatan, Partai Pelopor, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, dan Partai Pemuda Indonesia.


"Saldo awal dana kampanye itu akan segera dilaporkan ke KPU Pusat," kata Humas KPU Gunungkidul Drs Wastono. Pihaknya mengakui sebagaimana UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu legislatif pada pasal 134, menyebutkan partai politik pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

Berdasarkan pendataan, rekening dana kampanye yang telah masuk pada KPUD Gunungkidul tercatat Partai Golkar mempunyai saldo tertinggi Rp 50.026.742, sedangkan Partai Buruh hanya Rp 87.706,-

Tidak ada komentar: