WONOSARI: Pemkab Gunungkidul menangguhkan pengajuan izin ekploitasi yang diajukan 84 perusahaan penambang batu karst (kapur), baik yang berskala besar maupun kecil. Pemkab menganggap perlu memperketat perizinan, baik izin untuk produksi baru maupun untuk perpanjangan, mengingat aktivitas penambangan batu semakin tak terkendali dan dinilai sebagai bentuk ekpoitasi terhadap kawasan kars Gunungkidul yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung oleh pemerintah.
Ekploitasi kawasan kars juga dinilai berdampak terhadap daya ketahanan alam dalam menyimpan kandungan air. Untuk itu perlu adanya pertimbangan ketat dan peninjauan ulang untuk memberikan perpanjangan izin tambang. Dari data yang dihimpun Harian Jogja di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Pemkab Gunungkidul, aktivitas pengeprasan beberapa bukit karst untuk produksi batu kapur yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan, Kerusakan terbesar akibat penambangan karst terjadi di zona Selatan Gunungkidul.
Sementara untuk zona tengah, kerusakan lingkungan terjadi akibat limbah dan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Sedangkan untuk kerusakan alam yang berdampak terjadinya longsor akibat minimnya tanaman penguat, terjadi di wilayah Utara Gunungkidul. “Itu tiga spesifikasi kerusakan lingkungan yanag ada di Gunungkidul selain kerusakan laut akibat abrasi,” kata Hari Sukmono, Kepala Seksi Pemulihan, Kapedal Gunungkidul, kemarin.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan karst diperparah dengan tidak adanya upaya reklamasi pasca penambangan. Akibat kerusakan lingkungan yang terjadi, keberadaan cekungan telaga di Gunungkidul juga terus berkurang. Dari 282 telaga yang sebelumnya ada, kini tinggal sekitar 60 telaga yang bisa menampung air.
Hari Sukmono menambahkan, kawasan karst di zona Selatan Gunungkidul menjadi incaran bagi para penambang, termasuk beberapa perusahaan besar. Menurutnya, jenis batu dari wilayah Gunungkidul memang mempunyai spesifikasi yang bagus dan laku keras untuk dijual sebagai bahan campuran sejumlah produk.
Terkait dengan pengajuannya perpanjangan izin yang tengah diajukan sejumlah perusahaan penambangan batu kapur, salah satunya PT Sugih Alam Nugraha yang berlokasi di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Edi Siswanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mengaku tengah melakukan peninjuan lebih mendalam terkait perpanjangan izin itu. “Kami belum bisa memberikan jawaban atas pengajuan izin perusahaan itu karena memang perlu ada tinjuan ulang lagi, terutama karena kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi, meski dari sisi ekonomi, perusahaan itu mampu memberikan penghidupan bagi warga sekitar,” katanya. Sementara, dari pantauan Harian Jogja di daerah Bedoyo, saat ini puluhan bukit karst telah dikepras untuk diambil kapurnya. Sekitar tujuh perusahaan berskala besar serta sejumlah perusahaan skala kecil terus melakukan penambangan batu kapur. (Endro Guntoro/Harian Jogja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar