LANDASAN BANDARA ADISUTJIPTO DIPERPANJANG; Dewan Minta Kejelasan Grand Desain |
11/10/2008 08:54:36 YOGYA (KR) - DPRD DIY mempertanyakan kejelasan grand desain Bandara Adisutjipto menyusul permintaan Dinas Perhubungan DIY menambah dana pengembangan bandara sebesar Rp 10 miliar pada Perubahan APBD DIY 2008 dari sebelumnya sebesar Rp 13,2 miliar. Anggota Panitia Anggaran (Panggar) Esti Wijayati dalam Rapat Panggar dengan beberapa Dinas di DPRD DIY, Jumat (10/10) mengatakan belum pernah mendapat penjelasan terkait grand desain bandara ke depan, padahal DPRD DIY telah mengucurkan dana pengembangan sejak 2006 lalu. ”Kita tak bisa membangun sesuatu hanya berdasar kepentingan masyarakat semata, kita harus tahu sampai kapan pembangunan berlangsung dan dana yang dibutuhkan. Jangan sampai terjadi ketidakjelasan anggaran,” jelasnya. Selama ini, Esti melihat masih banyak persoalan di bandara, seperti pembagian wilayah kerja dari PT Angkasa Pura, Angkatan Udara dan Pemprop. Serta masalah parkir, dimana Pemprop dan PT Angkasa Pura telah membangun parkir bersama namun pemanfaatannya belum maksimal, justru di beberapa tempat dibuka lokasi parkir. ”Harus ada ikatan yang jelas terkait hal ini, bukan hanya persoalan bagi hasil saja,” ungkapnya. Anggota Panggar Sudradjat Selorudjito menekankan lonjakan 100 persen dari dana pengadaan tanah menjadi Rp 23 miliar. ”Dalam waktu kurang dari satu tahun sudah meminta hampir 2 kali lipat tanpa ada penjelasan terkait hal ini,” tanyanya. Kepala Dinas Perhubungan DIY Mulyadi sendiri menjelaskan bahwa pengembangan bandara telah sesuai masterplan dan protap. Tambahan dana sebesar Rp 10 miliar digunakan untuk pembebasan lahan bagi penambahan landasan pacu dari 2.300 meter menjadi 2.500 meter. ”Unsur keselamatan landas pacu adalah bebas dari apa pun sekitar 1.500 meter di setiap sisinya. Sehingga perlu pembebasan tanah dan bangunan. Namun Pemprop hanya membebaskan 750 meter ke kiri dan kanan saja atau 22 ribu meter persegi,” katanya. Anggaran Rp 13 miliar kemarin, terang Mulyadi, untuk pembebasan 9.400 meter persegi saja. Tambahan dana sendiri diperlukan untuk membebaskan lahan sisanya sebanyak 12.600 meter persegi. ”Jumlah tambahan jika disetujui saja masih kurang,” jelasnya. (M-4/Jon)-f Sumber Berita |
Senin, 13 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar